Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor: 31/tahun 2000 yang di berlakukan sejak 9 Agustus 2000 perpustakaan UAD berkedudukan sebagai Unit Pelaksanaan Teknis yang berada langsung dibawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. Pembinaan sehari-hari dilaksanakan oleh Pembantu Rektor I. Dengan adanya restrukturisasi di UAD, pada akhir Tahun 2008 perpustakaan menjadi bagian dari Pusat Sumber Belajar (PSB) yang bernaung dibawah Lembaga Peningkatan dan Pengembangan Aktivitas Instruksional (LP2AI). Perpustakaan mempunyai tugas membantu lembaga dalam melaksanakan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian dan Pengabdiaan kepada Masyarakat). Untuk menyelenggarakan tugas tersebut perpustakaan mempunyai fungsi: